twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Sunday, March 10, 2019

Struktur dan Konstruksi Rumah Tradisional Suku Minangkabau

Rumah Tradisional Suku Minangkabau

1. Sejarah Suku Minangkabau 

Rumah Gadang sebagai tempat tinggal keluarga besar di Minangkabau
1890 - 1920 Sumber Tropenmuseum / id.wikipedia.org
Suku Minangkabaumerupakan sekelompok suku bangsa yang mendiami daerah propinsi Sumatera Barat. Menurut Soeroto (Minangkabau, 2005), Sejarah kebudayaan Minangkabau diperkirakan berawal sekitar 500 tahun SM, ketika rumpun bangsa Melayu Muda masuk ke tanah Minang. Pembauran bangsa Melayu Tua dan Melayu Muda menurunkan leluhur suku Minangkabau sebagai pendukung kebudayaan Perunggu dan Megalithikum. 

Sejarah ini tidak jauh berbeda dengan sejarah tentang asal usul suku Batak Toba. Sejarah suku Minangkabau banyak diceritakan dalam budaya lisan (oral), yaitu melalui pantun, cerita atau yang yang disebut sebagai tambo. Salah satu versi sejarah Minangkabau menyebutkan suku Minang mempercayai nenek moyang mereka adalah salah seorang panglima perang Iskandar Zulkarnaen (sebutan bangsa Melayu untuk Alexander the great). Disebutkan bahwa panglima perang Iskandar Zulkarnaen diusir dari Punjab, India setelah wafatnya Iskandar Zulkarnaen. Mereka berlayar ke Asia Tenggara dan mendarat di Minangkabau (Laporan KKL Arsitektur ITB, 1979).

2. Lokasi, Topografi,

Iklim Berdasarkan hasil Kuliah Kerja Lapangan oleh Jurusan Arsitektur ITB (1979), menyebutkan bahwa daerah Minangkabau secara geografis, ekonomis, cultural-historis terdiri atas
  • Darek (darat), 
  • Pasisia (pesisir) dan 
  • Rantau. 
Darek mencakup dataran tinggi pegunungan Bukit Barisan, lembah gunung Singgalang, Tandikat dan lembah gunung Sang Marapi. Daerah tersebut disebut juga Alam Minangkabau. Wilayah Darek dibagi menjadi 3 Luhak, yaitu:
  • Luhak Anam, di lembah dataran tinggi gunung Singgalang Marapi, berpusat di Bukit Tinggi; 
  • Luhak So Koto, di lembah dataran tinggi gunung Sago Marapi, berpusat di Payakumbuh; 
  • Luhak Tanah Datar, di lembah dataran tinggi gunung Tandikat-Singgalang-Marapi, berpusat di Batu Sangkar, 

Pasisia meliputi daerah dataran rendah sebelah barat Bukit Barisan dan berbatasan dengan Samudra Indonesia, meliputi Kabupaten Padang Pariaman, Kotamadya Padang dan Kabupaten Pasisie Selatan berpusat di Painan. 

Rantau meliputi daerah dataran rendah sepanjang belahan timur Bukit Barisan, meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sawah Lunto – Sijunjung, dan Kabupaten Solok.

Gambar Peta WilayahAlam Minangkabau dan Rantaunya
sumber: mozaikminang.files.wordpress

3. Sistem Kekerabatan

Suku Minangkabau menganut sistem matrilineal dimana garis keturunan dan warisan melalui garis ibu. Menurut Dawson & Gillow (1994), perempuan adalah pemilik properti sedangkan suami hanya diperbolehkan berada di rumah pada waktu dan kondisi tertentu, diluar waktu tersebut, suami harus kembali ke rumah saudara perempuannya untuk tidur.

Karena wanita yang lebih banyak mendiami rumah, maka rumah suku Minang yang disebut juga sebagai rumah gadang dihiasi sedemikian rupa dengan ornamen, pahatan dan ragam hias yang kaya motif dan warna.

Beberapa pendapat menyebutkan bahwa rumah tradisional Minangkabau dengan ujung atap yang menjulang kemungkinan merupakan bentuk rumah yang terindah di kepulauan Indonesia. Bahkan para antropolog banyak yang menyamakan bentuk lengkungan atap rumah dengan penutup kepala wanita Minang.

Rumah Gadang di Nagari Pandai Sikek dengan dua buah Rangkiang
sumber: wikipedia, MichaelJLowe 2005

Sistem hukum adat Minangkabau menempatkan ibu sebagai pusat keluarga. Meskipun peran pria sebagai kepala keluarga masih sangat penting, namun kesatuan keluarga dihimpun berdasarkan anggota keluarga wanita yang menikah.

Kesatuan geneologis yang terkecil, yaitu ibu dan anak-anak disebut samandeh (seibu) dan dikepalai saudara pria ibu yang tertua yang disebut Mamak.

Kelompok samandeh yang mendiami rumah gadang disebut sapariuk, yaitu satu keluarga berasal dari satu nenek.

Sapariuk dipimpin oleh Mamak tertua yang tugasnya memimpin hidup para kemenakannya. Mamak tertua atau Mamak Tungganai berhak mengatur penggunaan hasil sawah ladan gmilik keluarga serumah gadang (Soeroto: Minangkabau, 2005).

Rumah Gadang,
West Sumatra pavilion in Taman Mini Indonesia Indah,
Jakarta sumber: wikipedia.Gunkarta 2010

Rumah gadang dapat didiami beberapa keluarga bahkan hingga 3 generasi. Yang tinggal di dalam rumah adalah anggota keluarga wanita, anggota keluarga pria bertanggung jawab terhadap sawah ladang dan hanya boleh tinggal di dalam rumah saat malam hari.

Oleh karena itu, dalam rumah gadang banyak terdapat bilik-bilik untuk kamar. Kondisi ini banyak berubah seiring dengan perubahan cara hidup dan budaya semenjak masa kolonial Belanda.


4. Sistem Kepercayaan, Kosmologi dan Mitologi 


Mayoritas suku Minang memeluk agama Islam. Berdasarkan Soeroto (Minangkabau, 2005), wilayah Minangkabau tampaknya tidak dilalui garis penyiaran agama Hindu sehingga suku Minang tidak  mengenal aksara dan budaya kepustakaan. Ditandai dengan tidak dijumpai lontar-lontar atau prasasti.

Suku Minang hanya mengenal sastra lisan (oral) berupa petitah-petitih, pantun adat, kaba dan tambo-tambo. Tambo-tambo dan pantun adat banyak memuat peraturan-peraturan adat mengenai cara hidup dan sistem kemasyarakatan.


Selain itu, agama Islam juga turut mempengaruhi tatanan hukum adat dan kemasyarakatan. Hal inilah yang menjadi pembeda suku Minangkabau dengan suku-suku lainnya di kepulauan Nusantara. Suku Minangkabau cenderung lebih rasional dan tidak banyak dipengaruhi oleh konsep mitologis.

Menurut Soeroto (Minangkabau, 2005), Landasan berpikir Suku Minang berdasarkan falsafah “Alam takambang jadikan guru” yang maknanya bahwa pandangan hidup didasarkan pada alam nyata, bukan pada alam metafisika atau gaib. Karena itu kebudayaan Minang tidak mengenal mitos, memuja atau mengkultuskan benda atau manusia.


5. Rumah Tradisional Minangkabau 

Secara umum, menurut Soeroto (Minangkabau, 2005), sistem pemerintahan Suku Minang dibagi menjadi 2 keselarasan, yaitu :

  • Keselarasan Datuk Perpatih nan Sabatang yang disebut sebagai Laras Bodi Caniago
  • Keselarasan Datuk Katumanggungan yang disebut sebagai Laras Koto Piliang. 

Rumah Gadang di Fort de Kock, Agam.
1900 - 1925 Sumber Tropenmuseum

Dua keselarasan disebut juga Lareh nan Duo. Laras Bodi Caniago lebih beraliran demokratis atau kerakyatan sedangkan laras Koto Piliang beraliran aristokratis lebih feodal atau kerajaan. Pengaruh keselarasan tersebut sangat mempengaruhi rumah tradisional Minangkabau.

Terdapat pendapat lain yang disebutkan dalam Agus (2006) bahwa terdapat keselarasan yang lain, yaitu keselarasan Lareh Nan Panjang yang berasal dari Pariangan. Pada keselarasan ini, azas yang dipakai merupakan gabungan keselarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago.

5.1. Pola Pemukiman 
Di tanah Minang terdapat beberapa pedesaan yang tergabung dalam luhak-luhak. Hingga saat ini masih terdapat desa-desa dengan rumah tradisional dan pola tatanan yang masih utuh dan terawat. Dalam sebuah pedesaan terdapat balai adat, masjid, dan rumah tradisional lengkap dengan rangkiang (lumbung padi).

Rumah Gadang, sumber wonderfulminangkabau

Rumah tradisional Minangkabau dikenal luas dengan sebutan rumah gadang. Menurut Soeroto (Minangkabau, 2005), sejak zaman kerajaan Dusun Tuo telah disepakati berdirinya nagari dalam Luhak harus memiliki sejumlah sarana dan prasarana pokok sebagai persyaratan, meliputi:

  • Bakorong bakampung (dusun dan kampung) 
  • Babalai adat (balai adat) 
  • Basawah-ladang (sawah-ladang) 
  • Balabuah (jalan) 
  • Batapian (sungai tempat mandi), dan 
  • Bamasajik (masjid – tambahan sejak masuknya agama Islam abad ke-16)

Gambar 2susunan rumah gadang dan rangkiang keluarga sa-kaum.
Sumber: Soeroto (Minangkabau, 2005, p.74)

Rumah gadang biasanya dibangun berdekatan dengan rumah keluarga sebelumnya sehingga dalam suatu area, biasanya masih ada hubungan kekerabatan (Gambar 2.13). Pola tatanan massa memusat di tengah, yaitu pada jajaran rangkiang sedangkan jalan kampung berada di belakang rumah. Jalan masuk berada di tengah jajaran rumah gadang.

Keluarga sa-kaum di desa Balubus dengan 7 rangkiang
Sumber: Soeroto (Minangkabau, 2005, p.64-65)

5.2. Karakteristik Arsitektur Rumah Tradisional Minangkabau
Bagian-bagian rumah gadang digambarkan secara rinci dalam pantun sebagai berikut:

  • Rumah gadang basandi batu, Sandi banamo alua adat, Tonggak banamo kasadaran, Atok ijuak dianding baukieh, Gonjong ampek bintang bakilatan, Tonggak gaharu lantai cindano, Tarali gadian baliriak. Bubungan burak katabang, Tuturan labah mangirok, Gonjong rabuang membacuik, Paran gamba ula ngiang, Batatah dengan aie ameh, Salo manyalo aie perak, ... dan seterusnya. (Soeroto, Minangkabau, 2005, p.35)

Denah Rumah Gadang, Arsitektur Tradisional
sumber rebanas.com

Dalam pantun tersebut terlihat aturan dalam membuat bagian dari rumah. Rumah gadang bersendi batu atau berpondasi batu, penempatan tonggak, gonjong dan bubungan. Dengan demikian, pantun tersebut menggambarkan sistem konstruksi rumah gadang dan sang arsitek tradisional harus mengikuti pola tersebut.

Hasil Laporan Kerja Praktek ITB (1979) menjelaskan karakteristik rumah tradisional minangkabau berdasarkan dua keselarasan sebagai berikut:

  • Laras Koto Piliang Mempunyai jalan masuk dibagian tengah badan bangunan pada sisi yang terpanjang. Memiliki ruang tambahan yaitu anjung di tempat bermain putri-putri. Anjung ini terletak dikedua ujung bangunan dan mempunyai gonjong tersendiri. Pada anjung deretan tiang paling ujung hanya sebuah yang sampai ke tanah yaitu bagian tengah dalam deretan tersebut. Kamar terhormat di ujung sebelah kiri pintu masuk.

Gambar Sketsa rumah gadang laras Koto Piliang Gajah Maharam
Sumber: Laporan KKL ITB (1979, p.76)

Gambar Denah rumah gadang 5 ruang 4 anjuan Laras Koto Piliang
Disebut juga rumah gadang 9 ruang
Sumber: Soeroto (Minangkabau, 2005, p.72)


  • Laras Bodi Caniago Pintu masuk rumah gadang laras ini terletak di sisi pendek bangunan. Pada type „sitinjau lauik‟, kedua ujung rumah diberi pengakhiran atap berbentuk setengah perisai untuk penjorokan atap atau overstek. Sedangkan type „gajah maharam‟ pengakhiran ujung bangunan berupa bidang dinding yang diawali dari ujung gonjong sampai ke tanah yang berbentuk bidang segitiga diatas sebuah segi empat. Kamar yang terhormat di sisi paling jauh dari pintu

Gambar Sketsa rumah gadang laras Bodi Caniago
Sumber: Laporan KKL ITB (1979, p.77)

Gambar Denah rumah gadang 7 ruang laras Bodi Caniago
Sumber: Soeroto (Minangkabau, 2005, p.72)

Soeroto (Minangkabau, 2005) mendeskripsikan konstruksi rumah berbentuk panggung tersebut beridiri di atas lempengan batu dengan tiang-tiang yang ditegakkan dengan kemiringan 91-94°. Jajaran tiang dalam rumah gadang terdiri atas 4 lanjar dengan 5 baris tiang, yaitu: tiang api, tiang temban, tiang tangah, tiang dalam dan tiang saliuk.

Nama tersebut disesuaikan dengan fungsi dan perannya, digambarkan pada pantun adat yang berbunyi:

  • tiang tapi penegur helat, tiang temban suko mananti, tiang tangah manti delapan, tiang dalam puti bakuruang, tiang panjang si Majolelo. (Soeroto, Minangkabau, 2005, p.38)

Prosesi Mendirikan Rumah Gadang di Sumpu, Tanah Datar
sumber: wonderfulminangkabau


Cara pendirian rumah gadang dikerjakan dengan tahapan awal menyusun kerangka rumah terlebih dahulu. Pertama-tama setelah disiapkan lahan dan batang kayu, disusun 1 baris kolom yang terdiri dari 5 tiang. Setelah diberi ikatan balok lantai dan balok ring, barisan tiang didirikan dengan cara ditarik beramai-ramai. Selanjutnya, barisan tiang dirangkai menjadi satu kesatuan dengan memberi ikatan balok lantai dan balok ring pada arah membujur rumah.


Gambar Sketsa tahap pembangunan rumah gadang
Sumber: Laporan KKL ITB (1979, p.278)


Referensi:

  • STUDI STRUKTUR DAN KONSTRUKSI RUMAH TRADISIONAL SUKU BATAK TOBA, MINANGKABAU DAN TORAJA Oleh: Esti Asih Nurdiah, ST., MT.
  • http://nasbahrygallery1.blogspot.com/2014/03/nomenklatur-tata-nama-bagian-kulit.html
  • https://rebanas.com/gambar/images/building-architectural-quality-arsitektur-tradisional-sebagai-bersambung-desain-rumah-adat
  • https://www.wonderfulminangkabau.com/filosofi-rumah-gadang/
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_Gadang
  • https://mozaikminang.wordpress.com/2012/02/20/peta-wilayah-adat-alam-minangkabau/

No comments: