twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Tuesday, November 3, 2015

PENYEBARAN ALUK SANDA SARATU`

Di jaman Tomanurun-Tomanurun di Toraja, telah duluan ada sebuah kepercayaan yang telah di pegang dan dijadikan pegangan hidup masyarakat Toraja yaitu Aluk Sanda Pitunna yang di ciptakan oleh Puang Tangdilino’ yang dalam penyusunannya di bantu oleh Puang Sulo Ara’, yang merupakan Aluk yang bersumber dari Sukaran Aluk yang masih dipegang teguh oleh Pong Sulo Ara’. Dimana Aluk Sanda Pitunna dikembangkan dan dibina berdasarkan 3 (tiga ) Lesoan aluk pada masing-masing Daerah adat Besar yaitu Daerah adat di Ambe’i, Daerah Adat di Puangngi, dan Daerah Adat di Ma’dikai

Menurut sejarah toraja setelah 150 tahun sesudah tersebarnya aluk sanda pitunna datang lagi Penguasa baru yang dikenal dengan Zaman datangnya Tomanurun di Toraja. Dari beberapa Tomanurun ini salah satu yang sangat dikenal dalam sejarah Toraja yaitu Puang Tomanurun Tamboro Langi’ yang dikenal sebagai pencipta dari aluk sanda saratu’ yang disebarkan di daerah adat Padang diPuangngi.

Aluk Sanda Saratu’ merupakan tambahan dari Aluk Sanda Pitunna yang telah ada terlebih dahulu dan berkembang di masyarakat Toraja. Di dalam aluk sanda saratu’ dari Puang Tomanurun Tamboro Langi’ yang banyak menjadi ketentuan-ketentuan ialah tentang bagaimana kedudukan Puang Tomanurun dan turunannya dalam masyarakat. Baik penguasa adat maupun sebagai pemegang aluk sanda saratu’ yang menempatkan turunan Puang Tomanurun dimuliakan didalam masyarakat.

Inilah yang menjadi perbedaan menonjol diantara ketiga daerah adat besar di Toraja dimana daerah padang di Puangngi yang melaksanakan aluk sanda saratu’ banyak merubah soal pergaulan masyarakat dan susunan pemerintahan yang sudah diletakkan dan diatur sebelumnya oleh Aluk Sanda Pitunna. Sedangkan daerah adat Padang di Ambe’I dan Padang dima’dikai tidak melaksanakan ajaran Aluk Sanda Saratu’ yang berdasarkan Monarchi agama.

Setelah Aluk Sanda Saratu’ perkembang baik di Daerah Adat Padang di Puangngi maka susunan masyarakat di daerah adat padang dibuangngi berubah dari dasar kesatuan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan dari dasar Aluk sanda Pitunna berubah menjadi susunan masyarakat yang berbentuk kesatuan yang Marchistik yang berdasarkan Aluk sanda Saratu’.

Namun tidak semua daerah adat Padang dipuangngi yang melaksanakan dan menerima ajaran aluk sanda saratu’ ini antara lain di daerah bagian Utara dari padang dipuangngi yaitu daerah Kesu’ dan sekitarnya yang menyebabkan daerah adat padang dipuangngi terbagi 2(dua) yaitu :
  • Daerah adat padang dipuangngi bagian selatan melaksanakan aluk sanda saratu’ disamping itu masih tetap melaksanakan aluk sanda pitunna.
  • Daerah adat padang dipuangngi bagian utara yaitu daerah Kesu’ dan sekitarnya tidak melaksanakan aluk sanda saratu’ dan melaksanakan Aluk Sanda Pitunna sepenuhnya.
Karena daerah Kesu’ dan sekitarnya yang merupakan Daerah bagian Utara dari daerah adat pdang dipuangngi tidak melaksanakan aluk sanda saratu’ maka daerah tersebut memisahkan diri dari daerah adat padang diPuangngi dengan masyarakat yang tetap berbentuk Kesatuan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan sesuai dengan ajaran Aluk Sanda Pitunna. 

Dan dengan memisahkan diri dari daerah adat padang diPuangngi maka daerah kesu’ dan sekitarnya tidak lagi memakai gelar Puang sebagai gelar untuk Penguasa-Penguasa adatnya, tatetapi memakai Gelar Sokkong Bayu sebagai Gelar untuk Penguasa-Penguasa adat. Sokkong Bayu artinya Pemikul Beban yang terbesar dari masyarakat ( Sokkong = Kuduk, Bayu = Baju )

Dengan tersebarnya aluk sanda saratu’ di daerah Bagian selatan padang di Puangngi maka daerah bagian utara memisahkan diri karna tidak melaksanakan ajaran aluk sanda saratu’ namun berdasarkan pembagian Dasar Lesoan Aluk yang telah di tetapkan sebelumnya Menurut ajaran Aluk Sanda Pitunna dari Tongkonan Banua Puan Marinding, daerah padang dipuangngi baik daerah bagian selatan maupun utara masih tetap berlaku yaitu Lesoan Aluk Tananan Bua’ Pemala’ Tedong Sereala.

Dalam perkembangan masyarakat didaerah bagian utara daerah adat padang dipuangngi yaitu kesu’ dan sekitaranya kemudian termasuk dalam kelompok adat Balimbing kalua’ dan sekarang ini sudah termasuk dalam daerah adat Padang di Ambe’i karena dalam pembinaan masyarakat dan pemerintahan sama dengan adat padang di Ambe’i namun dasar Lesoan aluk Daerah kesu dan sekitarnya masi tetap melaksanakan Lesoan Aluk Tananan Bua’ Pemala’ Tedong Sereala yang merupakan lesoan aluk padang di Puangngi.

Sejak terpisahnya daerah adat padang diPuangngi bagian utara yaitu kesu’ dan sekitaranya maka dengan resmi terbentuklah daerah adat padang dipuangngi yang mempergunakan ajaran aluk sanda pitunna dengan tambahan ajaran aluk sanda saratu’. Yang sampai sekarang dikenal dengan kelompok adat Padang diPuangngi Tallu Lembangna ( Tallu = Tiga = Lembangna = Pemerintahan sendiri ) dan kelompok adat Padang di Puangngi Tallu Batu Papan.

Dengan terbentuknya daerah adat padang di Puangngi yang bagian selatan dengan Aluk Sanda Saratu’, maka Pusat penyebaran Aluk Sanda Pitunna beralih dari Tongkonan Banua Puan di Marinding ke Kesu’ dengan Nama Panta’nakan Lolo ( Panta’nakan = Persemaian, Lolo = Muda, Pertama, Kuncup ) karena tongkonan banua puan di Marinding sudah termasuk dalam daerah Penguasa-Penguasa Aluk Sanda Saratu’.

No comments: