twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Friday, March 15, 2019

Agama Lokal Warisan Besar Nusantara

Gbr Ilustrasi  sumber :Sinar Harapan / Lukas Setiadi
Penganut kepercayaan atau agama lokal kesulitan menunjukkan identitas keagamaannya.
Jauh sebelum agama yang berasal dari mancanegara (agama luar) masuk, masyarakat Indonesia, dulu Nusantara sudah memiliki agama dan kepercayaan sendiri. Mereka juga telah mengenal Tuhan yang tidak berwujud, dengan segala maha, layaknya apa yang diajarkan agama-agama dari luar, namun bukan hal yang mudah bagi mereka untuk menunjukkan identitas keTuhanannya. 
Peristiwa Gerakan 30 September 1965 menjadi awal mula para penghayat kepercayaan untuk memeluk agama-agama dari mancanegara secara terpaksa. “Pada saat peristiwa G 30 September terjadi, kami beramai-ramai memeluk agama dari luar. Pilihan itu karena adanya ilham untuk berlindung di bawah pohon cemara putih,” kata Dewi Kanti, seorang penganut Sunda Wiwitan. 

Mayoritas penganut Sunda Wiwitan pindah agama juga dilatarbelakangi sejarah kelam “pembantaian” oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia). Sejak saat itu, jumlah penganut agama dari luar mengalami kenaikan yang luar biasa secara kuantitas. “Kalau kami tidak memeluk salah satu agama ketika itu, kami pasti jadi sasaran karena dianggap ateis, tidak berTuhan,” tutur Dewi. 

Pemerintahan Orde Baru (Orba) di bawah Soeharto telah menentukan, hanya lima agama yang boleh dijadikan identitas dalam kartu tanda penduduk (KTP). Agama itu adalah Hindu, Buddha, Islam, Katolik, dan Kristen. Saat angin reformasi berembus, di bawah Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Konghucu diresmikan sebagai agama yang boleh dipeluk, berdampingan dengan lima agama yang telah dinyatakan resmi sebelumnya. 

Kesulitan untuk menunjukkan identitas itu juga dialami orang Samin yang menganut agama Adam dan orang Dayak yang menganut Kaharingan. Pemerhati sejarah Moh Rosyid dari Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus menyatakan, karena Wong Samin tidak melakukan ritual ibadah yang jelas seperti agama yang lain, mereka dicap sebagai komunitas yang tidak beragama.

"Warga Samin yang tidak tahan dengan perlakuan pemerintah Orde Baru yang juga dilakukan pemerintah desa di tingkat paling bawah, akhirnya menanggalkan jatidiri Saminnya. Ada juga yang kemudian meninggalkan desanya dan mengembangkan ajaran Samin di daerah lain," kata Rosyid.

Dalam perkembangan zaman yang makin modern, anak-anak Wong Samin pun kemudian terpaksa sekolah di sekolah umum. Masalah baru pun muncul. Di sekolah itu anak-anak Wong Samin "dipaksa" mengikuti pelajaran agama (Islam, Kristen, Katolik). Padahal mereka tidak mengenal agama itu.

Warga Hindu Kaharingan Kotim Gelar Ritual Mamapas Lewu, sumber BORNEONEWS-RAF
Agama Kaharingan, sebagai agama asli Suku Dayak, saat ini betul-betul punah di Provinsi Kalimantan Barat. Para bekas pemeluk Agama Kaharingan, akhirnya sekarang memilih agama tradisi besar, seperti: Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Pasca-operasi penumpasan pemberontakan Pasukan Gerilya Rakyat Serawak/Persatuan Rakyat Kalimantan Utara (PGRS/Paraku) di sepanjang perbatasan dengan Malaysia, 1967-1977, masyarakat suku Dayak Uud Danum yang masih menganut agama Kaharingan, diinstruksikan untuk mengubah keyakinan sesuai yang direkomendasikan pemerintah agar tidak dicap komunis gaya baru yang identik dengan PGRS/Paraku.

“Jadi, program pengagamaan Suku Dayak pasca-operasi penumpasan PGRS/ Paraku telah menyebabkan punahnya agama Kaharingan di Kalimantan Barat periode 1967– 1977,” kata Zainuddin Isman, antropolog Universitas Muhammadyah, Pontianak. Paksaan tersebut berlangsung hingga sekarang.

Warga Dayak tuntut pengakuan Kaharingan sebagai agama, sumber indonesia.ucanews.com
Namun, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan, membantah adanya diskriminasi tersebut. Menurutnya, UU No 24/2014 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan, KTP elektronik mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, yang memuat elemen data penduduk. Dalam KTP elektronik, tercantum keterangan tentang “agama”, bukan “agama/kepercayaan”. 

Oleh karena itu, yang dicantumkan dalam kolom tersebut adalah “agama yang dianut penduduk pemegang KTP, bukan aliran kepercayaan yang dianut. Bagi penduduk agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan,” katanya.

Ugamo Malim (Image by wacana.co)
Ia menjelaskan, penghayat kepercayaan berhak memperoleh semua jenis pelayanan pencatatan peristiwa penting (kelahiran, kematian, perkimpoian, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, dan peristiwa penting lainnya) dalam pencatatan sipil sebagaimana umumnya penduduk Indonesia.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 PP No 37/2007, perkimpoian penghayat kepercayaan dapat dicatatkan apabila perkimpoian tersebut dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan yang ditunjuk organisasinya,” ucapnya. Organisasi tersebut harus telah terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk menentukan atau penunjukan pemuka penghayat kepercayaan diperlukan adanya organisasi.

Pembentukan organisasi penghayat yang harus terdaftar supaya tertib administrasi, adanya kepastian pemuka penghayat, pertanggungjawaban pelaksanaan perkimpoian, serta kelancaran pelaksanaan perkimpoian. “Bukan untuk mempersulit proses perkimpoian para penghayat,” serunya.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengutarakan, Kemendagri akan mengingatkan kembali kepala daerah untuk segera mempercepat pembuatan peraturan daerah (perda) terakit pelayanan terhadap penghayat kepercayaan. “Kami akan dorong pemda untuk segera merealisasikannya,” ujarnya. Menurutnya, penghayat kepercayaan harus dilindungi karena mereka bagian dari bangsa. Mereka juga merupakan warisan besar yang dimiliki bangsa ini. (Aju)


oleh:  dewaagni

Sumber : 
Sinar Harapan

No comments: