twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Wednesday, March 6, 2019

Nama Marga/Fam, Gelar Adat, Gelar Bangsawan di "NANGROE ACEH DARUSALAM"

NANGROE ACEH DARUSALAM

Gbr Ilustrasi pakaian adat aceh Sumber: perpustakaan.id
Masyarakat Nangroe Aceh Darussalam terdiri atas etnis : Aceh, Gayo, Alas, Kluet, Tamiang, Singkil, Anak Jame, Simeleuw, dan Pulau. Pola kehidupan masyarakat Aceh dijaman dahulu dibagi dalam beberapa tingkat atau strata. Meskipun terbagai dalam stratastrata bukan berarti ada pemilahan pandangan hidup diantara strata tersebut. Rakyat Aceh menyebut strata itu dengan golongan. Golongan tersebut adalah :



a. Golongan rakyat biasa

Golongan ini dalam masyarakat Aceh disebut dengan ureung le (orang banyak), karena golongan ini merupakan golongan paling banyak dalam masyarakat adat Aceh.


b. Hartawan

Golongan ini merupakan golongan yang senang bekerja keras untuk meningkatkan pengembangan ekonomi pribadi. Dari pribadi-pribadi yang sudah memiliki harta itu dibentuklah suatu golongan yang disebut golongan hartawan.


c. Ulama/cendekiawan

Golongan ini umumnya berasal dari rakyat biasa tetapi mereka memiliki ilmu pengetahuan yang cukup menonjol. Dalam masyarakat Aceh golongan ini disebut juga sebagai orang alim. Orang-orang di golongan ini dalam kehidupan masarakat Aceh dipanggil dengan gelar Teungku. Akan tetapi sapaan teungku jaman sekarang ini sudah melebar menjadi sapaan hormat kepada lelaki dewasa.


d. Kaum bangsawan

Golongan bangsawan adalah golongan kerajaan. Jaman sekarang golongan bangsawan dapat dilihat dari garis keturunan sultan Aceh. Dalam golongan ini dari golongan keturunan perempuan disebut Cut dan garis keturuan lelaki disebut Teuku. Panggilan untuk Teuku sering disebut dengan Ampon.

Masyarakat Nangroe Aceh Darussalam mengenal gelar adat, selain gelar kebangsawanan. Gelar adat menunjukkan kepangkatan, pekerjaan dan keahlian dari sekelompok masyarakat. Uraian gelar adat dan gelar kebangsawanan adalah:


1. Gelar adat

Gelar adat pada masyarakat Nangroe Aceh Darussalam biasa diberikan kepada orang atau sekelompok orang yang memiliki jabatan tertentu atau berperan penting dalam kehidupan sosial, budaya dan keagamaan di masyarakat. Gelar adat tersebut adalah:
  • Haria Peukan: Pejabat adat yang mengatur ketertiban, kebersihan pasar dan pengutip retribusi dalam masyarakat adat Aceh.
  • Imum Mukim: Imum Mukim adalah orang yang dipercayakan untuk mengurusi masalah keagamaan pada tingkat pemerintahan mukim yang terdiri dari beberapa gampoeng. Bertindak sebagai imam sembahyang pada setiap hari Jumat, di wilayah mukim yang bersangkutan.
  • Laksamana: Laksamana adalah panglima tertinggi di laut,yang digunakan pada masa Sultan
  • Iskandar Muda (1593-1636), di Kesultanan Samudera Pasai (Aceh), misal : Laksamana Malahayati.
  • Panglima Laôt (atau Panglima Laut) Merupakan suatu struktur adat di kalangan masyarakat nelayan di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang bertugas memimpin persekutuan adat pengelola Hukôm Adat Laôt.
  • Panglima Uteun: Merupakan unsur pemerintahan mukim yang meyelenggarakan pengelolaan hutan melalui lembaga adat uteun.
  • Peutua Seuneubok: Ketua adat yang mengatur tentang pembukaan hutan, perladangan, perkebunan pada wilayah gunung, lembah-lembah dan menyelesaikan sengketa perebutan lahan dalam masyarakat adat Aceh.
  • Qadli (kadli): Orang yang dipercayakan untuk memimpin pengadilan agama atau yang dipandang mengerti mengenai hukum agama pada tingkat kerajaan dan tingkat Nanggroe (negeri) yang disebut Kadli Uleebalang.
  • Syahbandar: Pejabat adat dalam masyarakat adat Aceh yang mengatur urusan kepelabuhanan,tambatan kapal/perahu, lalu lintas angkutan laut, sungai dan danau
  • Syarifah: Merupakan salah satu gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang yang merupakan bagian dari keturunan Nabi Muhammad SAW, yang sampai sekarang banyak diikuti oleh masyarakat.
  • Teungku: Diperuntukkan bagi seorang guru atau alem (asal kata alim, bahasa Arab, berarti orang yang berilmu) yang telah melengkapi pendidikan agamanya atau memiliki pengetahuan tentang kitab-kitab keagamaan.
  • Teungku Meunasah: Orang yang dipercayakan untuk memimpin masalah-masalah yang berhubungan dengan keagamaan pada satu unit pemerintah Gampoeng (kampung)

2. Gelar kebangsawanan

Gelar kebangsawanan masyarakat Nangroe Aceh Darussalam digunakan oleh orang yang mempunyai garis keturunan kerajaan. Gelar kebangsawanan tersebut adalah:
  • Cut (kaum perempuan): Gelar ini diturunkan sampai ke anak cucunya jika perempuan bangsawan tersebut menikah dengan laki-laki dari kalangan bangsawan.
  • Teuku: Gelar ningrat atau bangsawan untuk kaum pria suku Aceh yang memimpin wilayah nanggroe atau kenegerian. Gelar bangsawan ini juga diturunkan kepada anak laki-laki dari ayah bangsawan.
  • Meurah: Meurah adalah gelar raja-raja di Aceh sebelum datangnya agama Islam, dalam bahasa  Gayo disebut Marah, misal: Marah Silu. Setelah datangnya agama Islam, setiap raja Aceh berganti gelar menjadi Sultan.


Sumber Referensi :
Buku PERPUSTAKAAN NASIONAL RI JAKARTA 2012 Daftar Nama Marga/Fam, Gelar Adat dan Gelar Kebangsawanan Di Indonesia ISBN 978-979-008-495-7
https://perpustakaan.id/pakaian-adat-aceh/
http://kinerja.lib.itb.ac.id
https://sultansinindonesieblog.wordpress.com
https://www.kaskus.co.id

No comments: